Ternyata Hack VideoTron Gampang - Kali Ini Admin Akan Share Artikel Yang Menarik Dan Bermanfaat,
Ambil Manfaat Dari Artikel Saya Ini Dan Ambil Positifnya Jangan Ambil Negatifnya.
Ada Yang Tau Dengan VideoTron, Tentunya Ada Yg Tau Ada Yang Belum,
Video Tron Adalah TV Raksasa Yang Terpajang Di Pinggiran Jalan Yang Fungsinya Untuk Menampilkan Iklan Produk,
Ternyata VideoTron Itu Ada Kelemahanya. !Hahahaha
Polisi menangkap Samudera Al Hakam Ralial (24), peretas videotron yang memuat tayangan pornografi di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat (30/9/2016) lalu. Polisi menyebut, Samudera melakukan akses ilegal ke videotron setelah mendapatkan nama pengguna dan kata sandinya.
Kapolda Metro Jaya Irjen Mochamad Iriawan mengatakan pada Jumat (30/9/2016) sekitar pukul 12.00 WIB, Samudera melintas di Jalan Wijaya untuk ke kantornya. Saat berhenti di lampu merah ia melihat videotron menampilkan username dan password.
"Kemudian SAR menggunakan kamera HP memfoto tampilan tersebut," ujar Iriawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa (4/10/2016).
Iriawan menambahkan, setelah tiba di kantornya, Samudera mengunduh aplikasi team viewer. Kemudian, ia memasukan username dan password yang telah ia dapatkan.
Setelah berhasil masuk ke team viewer milik PT Transito Adiman Jati, Samudera membuka situs film porno. Ia menonton film porno tersebut menggunakan team viewer milik PT Transito Adiman Jati.
Samudera mengaku tidak mengetahui bahwa film yang ia tonton akan terhubung dengan videotron yang berada di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan. Setelah 10 menit menonton film porno itu, tiba-tiba ada tampilan lost conection server di layar komputer Samudera.
"Itu keterangan tersangka sementara, namun demikian kita akan dalami dari mana yang bersangkutan tahu username dan password tersebut," ucapnya.
Samudera ditangkap di kantornya di kawasan Senopati Jakarta Selatan, siang tadi. Ia merupakan merupakan karyawan PT Mediatrac yang bergerak di bidang data analisis teknologi. Ia merupakan ahli dalam bidang teknologi dan informasi.
Akibat ulahnya, Samudera terancam dijerat Pasal 282 KUHP tentang tindak pidana asusila serta Pasal 27 ayat 1 UU ITE dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara dan denda sebesar Rp 15 miliar.
Nah Video Ini Membuktikan Bahwa Hack VideoTron Sangat Gampang,Akan Tetapi
Harus Menggunakan Alat Yang Harus Merakit Sendiri Dan Memprogram Sendiri